Rabu, 25 Oktober 2017

makalah percobaan, menurut KUHP Korea, Thailand, Rusia, China, Indonesia

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

“PERCOBAAN DALAM PIDANA”

Dikerjakan Untuk Memenuhi
Tugas Yang Telah Diberikan Oleh
Dosen Pembimbing


OLEH
CALVIN EPAFRODITUS
THEM15



 Gambar terkait




KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
FAKULTAS HUKUM
MANADO
2017





KATA  PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang telah diberikan Nya, sehingga penulis masih bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktu yang ditentukan.
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah pemerintahan desa yang telah diberikan oleh Dosen bidang studi, juga berguna sebagai media untuk belajar mengemukakan cara berfikir ilmiah berdasarkan pengalaman dan penelitian yang telah di laksanakan.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kelemahan dan kekurangan barang kali tidak dapat terhindarkan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari manapun datangnya selalu penulisharapkan.
Sebagai penutup kata semoga makalah ini banyak memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat memenuhi fungsinya sebagai mana yang diharapkan. Amin.










PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada umumnya kata percobaan atau poging, berarti suatu usaha mencapai suatu tujuanyang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.

Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat dikatakan poging apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbutan bukan karena kehendak si pelaku.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari percobaan? Menurut KUHP Korea, Thailand, Philipina, Rusia, China!
2.      Unsur-unsur percobaan!

C.     Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah agar lewat makalah ini dapat membantu perkembangan ilmu khususnya mengenai masalah percobaan, karena materi mengenai percobaan tidak dapat dipandang sebelah mata, oleh karena itu penulis berkeinginan dapat membahas tuntas tentang masalah ini.




DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Daftar Isi
BAB II Tinjauan Pustaka
A.    Pengertian percobaan
B.     Unsur-unsur percobaan
BAB III Pembahasan
A.  Percobaan menurut KUHP Korea
B.   Percobaan menurut KUHP Thailand
C.   Percobaan menurut KUHP Philipina
D.  Percobaan menurut KUHP Soviet Rusia
E.   Percobaan menurut KUHP Republik China
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran
Daftar Pustaka






TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Percobaan
Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.
Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya.
Penjelasan lain mengenai definisi percobaan, berasal dari Memorie van Teolichting yaitu sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen”[3] yang artinya: ”Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan”.
Pompe mengatakan bahwa mencoba adalah berusaha tanpa hasil. Kalau syarat-syarat percobaan ada, maka timbullah perbuatan pidana baru, meskipun dalam bentuk delik tidak selesai tetapi dapat dipidana. Pemberian nama untuk percobaan oleh Pompe, yaitu bentuk perwujudan dari perbuatan pidana, sebab deliknya timbul, menampakkan diri, tetapi dalam bentuk belum selesai. Percobaan yang dapat dipidana mengandung arti perluasan dapat dipidananya delik tampak jelas dalam tuntutan jaksa yang menyebutkan rumusan Pasal nomor sekian juncto pasal 53 KUHP.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa percobaan memiliki dua definisi yang pertama, percobaan adalah pelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tetapi tidak selesai. Yang kedua, percobaan adalah suatu permulaan pelaksanaan tindakan dari niat yang dinyatakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.

B.     Unsur-unsur Percobaan
Syarat-syarat suatu tindak pidana dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah:
a.       Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
b.      Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
c.       Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Sebenarnya unsur “tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri” bukan merupakan unsur percobaan. Ini lebih merupakan alasan penghapus pidana. Jika pelaksanaan tidak selesai semata-mata karena kehendaknya sendiri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipidana.
Alasan perbuatan itu tidak selesai karena ada hambatan di luar kehendak pelaku yaitu :
a.       Alat yang digunakan sama sekali tidak sempurna;
b.      Alat yang digunakan tak berfungsi dengan sempurna;
c.       Objek sama sekali tidak sempurna;
d.      Objek yang dituju kurang sempurna.









PEMBAHASAN
A.     Percobaan menurut KUHP Korea
Ketentuan mengenai percobaan diatur dalam pasal 25 s/d 29 yang termasuk dalam “Ketentuan-Ketentuan Umum” (Bagian1). Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :

1.      Where a person commences the execution of a crime but does not complete it or the result does not accur, he shall be punished for attempt to commit such crime.
2.      The punishmant for an attempted crime may be decreased below that for the consummated crime.
Dari perumusan tersebut di atas terlihat bahwa unsur-unsur dapat dipidananya percobaan melakukan kejahatan, ialah apabila seseorang :

1.      Mulai melaksanakan suatu kejahatan, dan
2.      Pelaksanaan itu:
a)      Tidak diselesaikannya, atau
b)      Akibatnya tidak terjadi.

Dalam pasal 25 s/d 28 C.C. diatur ada 4 macam bentuk yang dimasukkan dalam percobaan yaitu :

1.      Percobaan tindak pidana, yang hampir sama dengan percobaan ala KUHP. Bedanya ialah percobaan pada C.C. adalah untuk melakukan tindak pidana (bukan kejahatan). Yang terpenting lagi ialah bahwa : tidak terselesaikannya tindak pidana itu atau terhentinya pelaksanaannya, tergantung atau tidak kepada kemauan sipetindak, tidak dipersoalkan. Pokoknya telah dimulai, kemudian tidak diselesaikan atau tidak terjadi akibat yang diperlakukannya.

2.      Tindak pidana yang dihentikan secara sukarela, yang lebih dekat lagi persyaratannya dengan percobaan ala KUHP, karena di sini dipersyaratkan kehendak sendiri dari petindak untuk memberhentikan tindakannya atau mencegah akibat dari tindakannya.
3.      Percobaan yang tidak wajar. Sama dengan yang dipelajari dalam ilmu pengetahuan hukum pidana.

4.      Permufatan jahat dan makar.

      Ancaman Pidana bagi ke-4 hal di atas, tidak ada yang ditiadakan ancaman pidananya. Yang ditentukan hanya kemungkinan pengurangan yang secara khusus ditentukan pada pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan. (pasal 29 C.C.).

B.     Percobaan menurut KUHP Thailand
      Ketentuan mengenai percobaan diatur dalam pasal 80-82 Buku I mengenai “Ketentuan-Ketentuan Umum.” Syarat-syarat atau unsur-unsur dapat dipidananya percobaan dirumuskan dalam pasal 80 sebagai berikut :

1.      Whoever commences to commit an offence, but does not carry it through, or carries it through but does not achieve its end, is said to attempt to commit an affence. (Dikatakanmelakukan percobaan tindak pidana, barang siapa mulai melakukan suatu tindak pidana, tetapi tidak menyelesaikannya, atau melaksanakan/menyelesaikannnya tetapi tidak mencapai hasil/tujuannya.)

2.      Whoever attempts to commit an offence shall be liable to two thirds of the punishment provided for such offence. (Barang siapa mencoba melakukan tindak pidana akan dipidana dua pertiga dari ancaman pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.)

Dari rumusan di atas terlihat bahwa unsur-unsur percobaan tindak pidana menurut KUHP Thailand, ialah :

1.      Telah mulai melakukan suatu tindak pidana (jadi telah ada permulaan pelaksanaan).
2.      Tetapi pelaksanaan itu:
a)Tidak diselesaikannya, atau
b)                  Hasil/akibat tujuannya tidak tercapai.

      Perumusan unsur-unsur percobaan dalam pasal 80 KUHP Thailand, seperti halnya dengan pasal 25 KUHP Korea, tidak memasukkan secara tegas adanya unsur niat dan pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak sendiri seperti halnya dalam pasal 53 KUHP Indonesia.

      Menurut Prof. Mulyatno pernah mengemukakan pendapat bahwa unsur ke-3 delik percobaan dalam pasal 53 KUHP Indonesia (“pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri”) merupakan alasan penghapus penuntutan. Walaupun demikian beliau tidak berkeberatan untuk menuntut orang yang secara sukarela telah mengurungkan niatnya itu apabila telah menimbulkan kerugian, dan pidananya dapat dikurangi menurut kebijaksanaan hakim. Pendapat Prof. Muliyatno ini mirip dengan penggabungan ketentuan dalam KUHP Korea dan Thailand.

C.     Percobaan menurut KUHP Philipina
      Dalam R.P.C. mengenai pecobaan diatur di bawah judul Bab I tentang Kejahatan. Dengan demikian untuk menguji apakah terlah terjadi suatu percobaan atau tidak dilihat/diukur dari unsur-unsur tindak pidana, maka unsur-unsur ke-4 lah (tindakan/pelalaian yang diharuskan/dilarang oleh Undang-undang) yang menentukan dalam hubungannya dengan dengan kehendaknya yang dihentikan pihak luar. Artinya unsur ke-4 itu hanya sebagian saja yang sudah terselesaikan, sedangkan sebagian lainnya terhenti karena dicegah/dihentikan atau tidak dimungkinkan pihak luar. Ketentuan-ketentuan mengenai percobaan ini dapat dibaca pada pasal 4 dan 6 R.P.C.

            Akan tetapi tentang ancaman pidana terhadap percobaan tersebut diatur di Bab III tentang Pidana pasal 49 (percobaan dikualifikasikan), pasal 50 (percobaan tercegat), pasal 51 (percobaan), pasal 59 (percobaan yang tidak wajar, serta pasal-pasal 54, 55, 56 dan 57 dalam hubungannya dengan pelaku peserta dan pembantu. Jadi tidak seperti di KUHP Indonesia, diatur dalam pasal 53 itu juga kendati dalam ayat yang berbeda.
            Selanjutnya dalam pasal 7 R.P.C. ditentukan bahwa untuk dapat memidana kejahatan ringan hanyalah jika telah sempurna semua unsur-unsurnya. Ini berarti bahwa percobaan terhadapnya tidak dipidana. Bandingkan dengan pasal 54 KUHP Indonesia.

D.    Percobaan menurut KUHP Soviet Rusia

Dalam FCL pada pasal 15 dan 16 diatur tiga bentuk yang dapat digolongkan sebagai percobaan yaitu :

1.      Penyiapan untuk melakukan kejahatan. Yang dimaksud ialah apabila seseorang sebelum melakukan suatu tindak pidana, ia telah menyesuaiakan sarana yang akan dipergunakan atau ia telah menciptakan atau merencanakan suatu kondisi dalam rangka pelaksanaan tindak pidana itu nantinya. Ancaman pidana untuk tindakan ini ditentukan dalam perundangan dan dalam rangka penjatuhan pidana terhadap petindak, hakim harus mempertimbangkan sifat dari kejahatan itu demikian pula tingkat dari kehendak jahat dari si petindak dan alasan-alasan mengapa tindak pidana itu tidak terselesaikan/diselesaikan. Tindakan ini dapat diperbandingkan dengan makar dalam pasal 86 KUHP Indonesia. Bedanya terutama ialah, bahwa pasal 86 KUHP Indonesia adalah merupakan pengertian otentik.
2.      Percobaan kejahatan. Yang dimaksud hampir sama dengan pasal 53 KUHP Indonesia. Sedangkan mengenai ancaman pidananya, sama dengan tersebut di atas.
3.      Dengan sukarela tidak melanjutkan kejahatan. Bentuk ini sering kali dikenal dengan percobaan dikualifikasikan. Yang dimaksud ialah apabila seseorang telah memulai suatau kejahatan namun sebelum sempurna diselesaikan ia telah mengurungkan melanjutkannya atas kemauan sendiri. Namun jika dengan tindakan yang sudah terjadi itu telah terjadi suatu tindakan pidana yang sebenarnya bukan yang dikehendaki, ia tetap dipertanggungjawabkan kepada tindak pidana yang ternyata sudah terjadi itu.

E.     Percobaan menurut KUHP Republik China
      Persiapan dan percobaan untuk melakukan suatu tindak pidana diatur pada bagian kedua Bab II di bawah judul “Melakukan Tindak Pidana”. Mengenai persiapan untuk melakukan tindak pidana ditentukan dalam pasal 19 yaitu : “Untuk tujuan melakukan suatu tindak pidana, seseorang yang mempersiapkan peralatan atau menciptakan keadaan”. Ancaman pidananya dapat diperingan atau dikurangi bahkan mungkin juga dibebaskan. Ketentuan ini dapatlah diperbandingkan dengan “makar” (Aanslag) pasal 87 KUHP Indonesia. Kiranya “permufakatan jahat” yang dikenal pada pasal 88 KUHP Indonesia, tercakup dalam pengertian persiapan untuk melakukan kejahatan. Di C.L.C-RRC tidak diatur secara tersendiri mengenai permufakatan jahat.

            Mengenal percobaan dalam C.L.C-RRC diperbedakan antara “tindak pidana yang tidak sempurna di luar kehendak si pelaku” dan “tindak pidana tak sempurna karena pengunduran diri secra sukarela”. Untuk yang pertama diancamkan pidana yang lebih ringan atau diperkurangkan dibandingkan dengan apabila tindak pidana itu dilakukan sepenuhnya (pasal 20).

            Untuk yang kedua diancamkan pidana yang lebih ringan atau ditiadakan pemidanaan, apabila tindak pidana itu belum pernah mengakibatkan kerugian. Juga apabila ia juga kemudian mencegah terjadinya tindak pidana itu, misalnya setelah mengadakan pembakaran rumah, lalu ia sendiri yang memadamkannnya. Dalam hal ini kepadanya diancamkan pidana yang lebih ringan atau dapat juga ditiadakan.








PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari analisa rumusan masalah dan keterangan diatas dimakalah ini dapat diperoleh suatu kesimpulan mengenai percobaan perbuatan pidana, yaitu
1.      Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatau tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai.
1.
2.      Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk percobaan perbuatan pidana adalah
a)      Adanya niat
b)      Adanya permulaan pelaksanaan
c)      Keadaan, yakni Tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam dirinya.

3.      Pada hakekatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang merujuk pada perbuatan tersebut.

B.     Saran-saran

Menurut saya kejahatan dan pelanggaran yang terjadi negara kita teori dan prakteknya sangat jauh berbeda, apalagi jika kita lihat di berbagai media, baik media massa ataupun yang lainnya. Hukuman dari pelaku tersebut kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang kita pelajari pada teori hukum yang sesungguhnya. Maka dari itu para penegak hukum kita harus jelih dan bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang ada di negara kita, khususnya kasus percobaan atau poging.



DAFTAR PUSTAKA
Bahan ajar. Perbandingan hukum pidana. Fakultas hokum UNSRAT. 2017.51-69

http://gilangramadhan1426.blogspot.co.id/2013/11/percobaan-poging.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah percobaan, menurut KUHP Korea, Thailand, Rusia, China, Indonesia

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PERCOBAAN DALAM PIDANA” Dikerjakan Untuk Memenuhi Tugas Yang Telah Diberikan Oleh Dosen Pemb...