MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
“PERCOBAAN DALAM PIDANA”
Dikerjakan
Untuk Memenuhi
Tugas
Yang Telah Diberikan Oleh
Dosen
Pembimbing
OLEH
CALVIN
EPAFRODITUS
THEM15
KEMENTRIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
FAKULTAS
HUKUM
MANADO
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang telah diberikan Nya, sehingga penulis masih
bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktu yang ditentukan.
Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah
pemerintahan desa yang telah diberikan oleh Dosen bidang studi, juga berguna
sebagai media untuk belajar mengemukakan cara berfikir ilmiah berdasarkan
pengalaman dan penelitian yang telah di laksanakan.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
sempurna,oleh karena itu kelemahan dan kekurangan barang kali tidak dapat
terhindarkan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari manapun
datangnya selalu penulisharapkan.
Sebagai
penutup kata semoga makalah ini banyak memberikan manfaat bagi kita semua dan dapat
memenuhi fungsinya sebagai mana yang diharapkan. Amin.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada umumnya kata percobaan atau poging, berarti
suatu usaha mencapai suatu tujuanyang pada akhirnya tidak atau belum
tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik
yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya
adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan
yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak
menjadi persoalan.
Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu
menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak
berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan
membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak
sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil,
dan sebagainya. Dan suatu perbuatan dapat dikatakan poging apabila memenuhi
syarat-syarat, yaitu: adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
perbutan bukan karena kehendak si pelaku.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari percobaan? Menurut KUHP Korea, Thailand, Philipina, Rusia,
China!
2. Unsur-unsur
percobaan!
C. Tujuan
Tujuan penulisan
ini adalah agar lewat makalah ini dapat membantu perkembangan ilmu khususnya
mengenai masalah percobaan, karena materi mengenai percobaan tidak dapat
dipandang sebelah mata, oleh karena itu penulis berkeinginan dapat membahas
tuntas tentang masalah ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
Daftar Isi
BAB II Tinjauan Pustaka
A.
Pengertian percobaan
B.
Unsur-unsur percobaan
BAB III Pembahasan
A. Percobaan menurut KUHP Korea
B. Percobaan menurut KUHP Thailand
C. Percobaan menurut KUHP Philipina
D. Percobaan menurut KUHP Soviet Rusia
E. Percobaan menurut KUHP Republik China
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan
B.
Saran-saran
Daftar
Pustaka
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Percobaan
Pada
umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan,
yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan
merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek.
Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana
dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur
belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.
Menurut
kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi
tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah
dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah
menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud
mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya.
Penjelasan
lain mengenai definisi percobaan, berasal dari Memorie van Teolichting yaitu
sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar
niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een begin van
uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen”[3] yang artinya:
”Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah
pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi
tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu
yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan”.
Pompe
mengatakan bahwa mencoba adalah berusaha tanpa hasil. Kalau syarat-syarat
percobaan ada, maka timbullah perbuatan pidana baru, meskipun dalam bentuk
delik tidak selesai tetapi dapat dipidana. Pemberian nama untuk percobaan oleh
Pompe, yaitu bentuk perwujudan dari perbuatan pidana, sebab deliknya timbul,
menampakkan diri, tetapi dalam bentuk belum selesai. Percobaan yang dapat
dipidana mengandung arti perluasan dapat dipidananya delik tampak jelas dalam
tuntutan jaksa yang menyebutkan rumusan Pasal nomor sekian juncto pasal 53
KUHP.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa percobaan memiliki dua definisi yang pertama, percobaan
adalah pelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tetapi tidak
selesai. Yang kedua, percobaan adalah suatu permulaan pelaksanaan tindakan dari
niat yang dinyatakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
B. Unsur-unsur
Percobaan
Syarat-syarat suatu tindak
pidana dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah:
a. Niat
sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
b. Orang
sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
c. Perbuatan
kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab
yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Sebenarnya
unsur “tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya
sendiri” bukan merupakan unsur percobaan. Ini lebih merupakan alasan penghapus
pidana. Jika pelaksanaan tidak selesai semata-mata karena kehendaknya sendiri,
maka yang bersangkutan tidak dapat dipidana.
Alasan
perbuatan itu tidak selesai karena ada hambatan di luar kehendak pelaku yaitu :
a. Alat
yang digunakan sama sekali tidak sempurna;
b. Alat
yang digunakan tak berfungsi dengan sempurna;
c. Objek
sama sekali tidak sempurna;
d. Objek
yang dituju kurang sempurna.
PEMBAHASAN
A. Percobaan menurut KUHP Korea
Ketentuan
mengenai percobaan diatur dalam pasal 25 s/d 29 yang termasuk dalam
“Ketentuan-Ketentuan Umum” (Bagian1). Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
1.
Where a person commences the execution
of a crime but does not complete it or the result does not accur, he shall be
punished for attempt to commit such crime.
2.
The punishmant for an attempted crime
may be decreased below that for the consummated crime.
Dari perumusan
tersebut di atas terlihat bahwa unsur-unsur dapat dipidananya percobaan
melakukan kejahatan, ialah apabila seseorang :
1.
Mulai melaksanakan suatu kejahatan, dan
2.
Pelaksanaan itu:
a)
Tidak diselesaikannya, atau
b)
Akibatnya tidak terjadi.
Dalam pasal 25
s/d 28 C.C. diatur ada 4 macam bentuk yang dimasukkan dalam percobaan yaitu :
1.
Percobaan tindak pidana, yang hampir
sama dengan percobaan ala KUHP. Bedanya ialah percobaan pada C.C. adalah untuk
melakukan tindak pidana (bukan kejahatan). Yang terpenting lagi ialah bahwa :
tidak terselesaikannya tindak pidana itu atau terhentinya pelaksanaannya,
tergantung atau tidak kepada kemauan sipetindak, tidak dipersoalkan. Pokoknya
telah dimulai, kemudian tidak diselesaikan atau tidak terjadi akibat yang
diperlakukannya.
2.
Tindak pidana yang dihentikan secara
sukarela, yang lebih dekat lagi persyaratannya dengan percobaan ala KUHP,
karena di sini dipersyaratkan kehendak sendiri dari petindak untuk
memberhentikan tindakannya atau mencegah akibat dari tindakannya.
3.
Percobaan yang tidak wajar. Sama dengan
yang dipelajari dalam ilmu pengetahuan hukum pidana.
4.
Permufatan jahat dan makar.
Ancaman Pidana bagi ke-4 hal di atas,
tidak ada yang ditiadakan ancaman pidananya. Yang ditentukan hanya kemungkinan
pengurangan yang secara khusus ditentukan pada pasal-pasal tindak pidana yang
bersangkutan. (pasal 29 C.C.).
B.
Percobaan menurut KUHP Thailand
Ketentuan mengenai percobaan diatur dalam
pasal 80-82 Buku I mengenai “Ketentuan-Ketentuan Umum.” Syarat-syarat atau
unsur-unsur dapat dipidananya percobaan dirumuskan dalam pasal 80 sebagai
berikut :
1. Whoever
commences to commit an offence, but does not carry it through, or carries it
through but does not achieve its end, is said to attempt to commit an affence. (Dikatakanmelakukan
percobaan tindak pidana, barang siapa mulai melakukan suatu tindak pidana,
tetapi tidak menyelesaikannya, atau melaksanakan/menyelesaikannnya tetapi tidak
mencapai hasil/tujuannya.)
2. Whoever
attempts to commit an offence shall be liable to two thirds of the punishment
provided for such offence. (Barang siapa mencoba melakukan tindak pidana akan
dipidana dua pertiga dari ancaman pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana
yang bersangkutan.)
Dari rumusan di
atas terlihat bahwa unsur-unsur percobaan tindak pidana menurut KUHP Thailand,
ialah :
1. Telah
mulai melakukan suatu tindak pidana (jadi telah ada permulaan pelaksanaan).
2. Tetapi
pelaksanaan itu:
a)Tidak diselesaikannya,
atau
b)
Hasil/akibat tujuannya tidak tercapai.
Perumusan unsur-unsur percobaan dalam
pasal 80 KUHP Thailand, seperti halnya dengan pasal 25 KUHP Korea, tidak
memasukkan secara tegas adanya unsur niat dan pelaksanaan tidak selesai bukan
semata-mata karena kehendak sendiri seperti halnya dalam pasal 53 KUHP
Indonesia.
Menurut Prof. Mulyatno pernah mengemukakan
pendapat bahwa unsur ke-3 delik percobaan dalam pasal 53 KUHP Indonesia
(“pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri”) merupakan alasan
penghapus penuntutan. Walaupun demikian beliau tidak berkeberatan untuk
menuntut orang yang secara sukarela telah mengurungkan niatnya itu apabila
telah menimbulkan kerugian, dan pidananya dapat dikurangi menurut kebijaksanaan
hakim. Pendapat Prof. Muliyatno ini mirip dengan penggabungan ketentuan dalam
KUHP Korea dan Thailand.
C.
Percobaan menurut KUHP Philipina
Dalam R.P.C. mengenai pecobaan diatur di
bawah judul Bab I tentang Kejahatan. Dengan demikian untuk menguji apakah
terlah terjadi suatu percobaan atau tidak dilihat/diukur dari unsur-unsur
tindak pidana, maka unsur-unsur ke-4 lah (tindakan/pelalaian yang
diharuskan/dilarang oleh Undang-undang) yang menentukan dalam hubungannya
dengan dengan kehendaknya yang dihentikan pihak luar. Artinya unsur ke-4 itu
hanya sebagian saja yang sudah terselesaikan, sedangkan sebagian lainnya
terhenti karena dicegah/dihentikan atau tidak dimungkinkan pihak luar.
Ketentuan-ketentuan mengenai percobaan ini dapat dibaca pada pasal 4 dan 6
R.P.C.
Akan tetapi tentang ancaman pidana
terhadap percobaan tersebut diatur di Bab III tentang Pidana pasal 49
(percobaan dikualifikasikan), pasal 50 (percobaan tercegat), pasal 51
(percobaan), pasal 59 (percobaan yang tidak wajar, serta pasal-pasal 54, 55, 56
dan 57 dalam hubungannya dengan pelaku peserta dan pembantu. Jadi tidak seperti
di KUHP Indonesia, diatur dalam pasal 53 itu juga kendati dalam ayat yang
berbeda.
Selanjutnya dalam pasal 7 R.P.C.
ditentukan bahwa untuk dapat memidana kejahatan ringan hanyalah jika telah
sempurna semua unsur-unsurnya. Ini berarti bahwa percobaan terhadapnya tidak
dipidana. Bandingkan dengan pasal 54 KUHP Indonesia.
D.
Percobaan menurut KUHP Soviet Rusia
Dalam FCL pada
pasal 15 dan 16 diatur tiga bentuk yang dapat digolongkan sebagai percobaan
yaitu :
1. Penyiapan
untuk melakukan kejahatan. Yang dimaksud ialah apabila seseorang sebelum
melakukan suatu tindak pidana, ia telah menyesuaiakan sarana yang akan
dipergunakan atau ia telah menciptakan atau merencanakan suatu kondisi dalam
rangka pelaksanaan tindak pidana itu nantinya. Ancaman pidana untuk tindakan
ini ditentukan dalam perundangan dan dalam rangka penjatuhan pidana terhadap
petindak, hakim harus mempertimbangkan sifat dari kejahatan itu demikian pula
tingkat dari kehendak jahat dari si petindak dan alasan-alasan mengapa tindak
pidana itu tidak terselesaikan/diselesaikan. Tindakan ini dapat diperbandingkan
dengan makar dalam pasal 86 KUHP Indonesia. Bedanya terutama ialah, bahwa pasal
86 KUHP Indonesia adalah merupakan pengertian otentik.
2. Percobaan
kejahatan. Yang dimaksud hampir sama dengan pasal 53 KUHP Indonesia. Sedangkan
mengenai ancaman pidananya, sama dengan tersebut di atas.
3. Dengan
sukarela tidak melanjutkan kejahatan. Bentuk ini sering kali dikenal dengan
percobaan dikualifikasikan. Yang dimaksud ialah apabila seseorang telah memulai
suatau kejahatan namun sebelum sempurna diselesaikan ia telah mengurungkan
melanjutkannya atas kemauan sendiri. Namun jika dengan tindakan yang sudah
terjadi itu telah terjadi suatu tindakan pidana yang sebenarnya bukan yang
dikehendaki, ia tetap dipertanggungjawabkan kepada tindak pidana yang ternyata
sudah terjadi itu.
E.
Percobaan menurut KUHP Republik China
Persiapan dan percobaan untuk melakukan
suatu tindak pidana diatur pada bagian kedua Bab II di bawah judul “Melakukan
Tindak Pidana”. Mengenai persiapan untuk melakukan tindak pidana ditentukan
dalam pasal 19 yaitu : “Untuk tujuan melakukan suatu tindak pidana, seseorang
yang mempersiapkan peralatan atau menciptakan keadaan”. Ancaman pidananya dapat
diperingan atau dikurangi bahkan mungkin juga dibebaskan. Ketentuan ini
dapatlah diperbandingkan dengan “makar” (Aanslag) pasal 87 KUHP Indonesia.
Kiranya “permufakatan jahat” yang dikenal pada pasal 88 KUHP Indonesia,
tercakup dalam pengertian persiapan untuk melakukan kejahatan. Di C.L.C-RRC
tidak diatur secara tersendiri mengenai permufakatan jahat.
Mengenal percobaan dalam C.L.C-RRC
diperbedakan antara “tindak pidana yang tidak sempurna di luar kehendak si
pelaku” dan “tindak pidana tak sempurna karena pengunduran diri secra
sukarela”. Untuk yang pertama diancamkan pidana yang lebih ringan atau
diperkurangkan dibandingkan dengan apabila tindak pidana itu dilakukan
sepenuhnya (pasal 20).
Untuk yang kedua diancamkan pidana
yang lebih ringan atau ditiadakan pemidanaan, apabila tindak pidana itu belum
pernah mengakibatkan kerugian. Juga apabila ia juga kemudian mencegah
terjadinya tindak pidana itu, misalnya setelah mengadakan pembakaran rumah,
lalu ia sendiri yang memadamkannnya. Dalam hal ini kepadanya diancamkan pidana
yang lebih ringan atau dapat juga ditiadakan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari analisa rumusan
masalah dan keterangan diatas dimakalah ini dapat diperoleh suatu kesimpulan
mengenai percobaan perbuatan pidana, yaitu
1. Percobaan
adalah suatu usaha untuk mencapai suatau tujuan, yang pada akhirnya tidak atau
belum terjadi. Menurut wijono Projodikoro Pada umumnya kata percobaan atau
poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau
belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik
yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya
adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan
yang dikejar tidak tercapai.
1.
2. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk percobaan perbuatan pidana adalah
a) Adanya
niat
b) Adanya
permulaan pelaksanaan
c) Keadaan,
yakni Tidak selesainya pelaksanaan bukan karena keinginan dalam dirinya.
3. Pada
hakekatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang
merujuk pada perbuatan tersebut.
B. Saran-saran
Menurut
saya kejahatan dan pelanggaran yang terjadi negara kita teori dan prakteknya
sangat jauh berbeda, apalagi jika kita lihat di berbagai media, baik media
massa ataupun yang lainnya. Hukuman dari pelaku tersebut kadang-kadang tidak
sesuai dengan apa yang kita pelajari pada teori hukum yang sesungguhnya. Maka
dari itu para penegak hukum kita harus jelih dan bijaksana dalam menangani
kasus-kasus yang ada di negara kita, khususnya kasus percobaan atau poging.
DAFTAR
PUSTAKA
Bahan
ajar. Perbandingan hukum pidana. Fakultas hokum UNSRAT. 2017.51-69
http://gilangramadhan1426.blogspot.co.id/2013/11/percobaan-poging.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar